Cool Blue Outer Glow Pointer

Selasa, 13 Februari 2018

PENGARUH PENGUNGKAPAN SUKARELA, AUDIT TENURE, DAN AUDITOR SPESIASIS TERHADAP ASIMETRI INFORMASI DENGAN KOMITE AUDIT SEBAGAI VARIABEL MODERASI


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Dalam rangka mewujudkan perekonomian yang modern, banyak perusahaan yang melakukan pemisahtugasan antara pemilik (principal) dan manajemen (agen). Hal ini menimbulkan konsekuensi berupa pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan tersebut secara periodik yang umumnya melalui media laporan keuangan oleh manajer. Sebagai media pertanggungjawaban, laporan keuangan menyediakan berbagai informasi yang diperlukan sebagai sarana untuk pengambilan keputusan oleh pihak terkait, baik itu pihak internal ataupun pihak eksternal perusahaan (Singgih dan Bawono, 2010; Wasilah, 2005).
Konsekuensi yang timbul akibat pemisahtugasan dengan pembuatan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban dari manajemen terhadap pemilik adalah adanya ketidakseimbangan informasi. Ketidakseimbangan informasi ini muncul karena adanya ketidakseimbangan penguasaan informasi. Murni (2009) menjelaskan bahwa ketidakseimbangan informasi atau biasa disebut asimetri informasi ini mengarah pada berbagai tindakan opportunistik manajer, yang memiliki akses informasi lebih banyak mengenai prospek dan keadaan perusahaan dibandingkan dengan pemilik perusahaan (pemegang saham).
Asimetri informasi merupakan hal yang harus dikurangi kemungkinan terjadinya, karena asimetri informasi dapat mengarah kepada perbuatan yang merugikan perusahaan secara umum. Manajer cenderung akan menyajikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan jika informasi yang diminta berkaitan dengan pengukuran kinerja manajer yang biasanya dapat terlihat dalam angka perolehan laba dari perusahaan (Chairunnisa, 2014). Hal ini menimbulkan suatu keharusan bagi pemegang saham untuk mengeliminasi asimetri informasi. Asimetri informasi menciptakan manfaat ekonomi yang belum seharusnya diakui oleh pihak manajemen dan pihak internal lainnya, tetapi asimetri informasi juga turut menghalangi investor untuk mendapatkan beberapa kemungkinan keuntungan (Varici, 2013).
Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh manajer terkait dengan ketidakseimbangan informasi yang terjadi dengan pemegang saham semakin dipertegas dengan basis akrual yang dipilih karena lebih rasional dan adil dalam mencerminkan kondisi keuangan secara riil. Namun penggunaan dasar akrual dapat memberikan keleluasaan kepada pihak manajemen dalam memilih metode selama tidak menyimpang dari aturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Tindakan pemilihan metode yang secara sengaja dipilih untuk tujuan tertentu disebut tindakan manajemen laba.
Laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen perusahaan memuat beberapa pengungkapan dalam perusahaan, baik pengungkapan wajib maupun pengungkapan sukarela. Pengungkapan sukarela merupakan bagian dari pengungkapan nonfinansial yang diharapkan dapat membantu investor dalam memahami strategi bisnis perusahaan. Menurut Sidharta dan Istini (2000), pengungkapan informasi nonfinansial bagi stakeholders sangat penting karena adanya keterbatasan pengukuran finansial. Informasi pengungkapan sukarela diharapkan dapat menjelaskan resiko yang mungkin dapat diminimalisir maupun kemungkinan return yang akan diperoleh oleh investor. Pengungkapan ini akan memberikan informasi lebih tentang perusahaan kepada pasar yang mencerminkan nilai perusahaan (Nugrahani dan Nugroho, 2010). Namun, manajemen akan mengungkapkan informasi secara sukarela bila manfaat yang diperoleh dari pengungkapan informasi tersebut lebih besar dari biayanya.
Perusahaan dituntut untuk melakukan pengungkapan lebih dari pengungkapan yang ditetapkan dalam bentuk pengungkapan sukarela, salah satunya adalah pengungkapan aktivitas fundamental yang memberikan keuntungan jangka panjang. Pengungkapan sukarela bermanfaat untuk menarik perhatian analis dalam meningkatkan akurasi ekspektasi pasar, menurunkan asimetri informasi pasar, dan menurunkan keterkejutan pasar (Bahmani, 2014).
Dengan didasarkan pada kebutuhan pemegang saham atas informasi perusahaan tersebut membuat pihak pemegang saham rela meningkatkan biaya modalnya untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan. Hal tersebut diimplemetasikan dengan menggunakan jasa audit yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen. Jasa audit diharapkan mampu memberikan jaminan keyakinan atas laporan keuangan dan meminimalisir terjadinya asimetri informasi yang akan merugikan para investor. Penggunaan jasa akuntan publik dilakukan oleh perusahaan untuk memperkuat transparansi dan kebenaran laporan keuangan yang sudah diperkuat dengan adanya pengungkapan sukarela yang telah dilakukan. Penggunaan jasa akuntan publik ini diharapkan mampu mengurangi ketidakseimbangan informasi yang ada.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan BAPEPAM Nomor Kep-431/BL/2012 mengenai keharusan perusahaan go public untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Selain itu, setiap perusahaan perbankan di Indonesia memiliki kewajiban tersendiri untuk melaporkan keuangannya seperti yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/14/PBI/2012. Tingkat keandalan informasi inilah yang pada akhirnya akan mempengaruhi keputusan pihak eksternal yang menggunakan informasi tersebut (Wakum dan Wisadha, 2014).
Suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP melalui auditor yang ditunjuknya, tidak semata hanya menjalankan kewajiban dalam proses audit terhadap klien, melainkan selama proses pemeriksaan hingga menghasilkan laporan audit seorang auditor bertanggung jawab terhadap kepentingan pihak lain yang berkaitan dengan laporan keuangan auditan. Pihak-pihak lain perusahaan, yang biasanya terdiri atas beberapa pihak seperti: pemilik perusahaan, karyawan, investor, kreditor, badan pemerintahan, organisasi nirlaba, dan masyarakat (Simamora, 2000).
Keberadaan KAP menyediakan jasa untuk mengaudit laporan keuangan yang dilakukan oleh para auditor yakni untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan tersebut mempunyai kredibilitas yang berguna bagi pihak-pihak pemakai laporan keuangan, maka laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh auditor yang independen agar auditor dapat bersikap obyektif dan independen terhadap informasi yang disajikan (Santriatini, Sinarwati, dan Musmini, 2014). Meskipun sangat kecil kemungkinan untuk menghapus asimetri informasi secara menyeluruh, namun kehadiran auditor independen sebagai pihak ketiga dapat mengurangi asimetri informasi tersebut (Varici, 2013)
Selain melalui pengungkapan sukarela, asimetri informasi dapat dikurangi dengan adanya audit tenure. Audit tenure adalah masa perikatan audit antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dan klien terkait jasa audit yang telah disepakati sebelumnya. Tenure biasanya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap independensi auditor. Hubungan yang panjang antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dan klien berpotensi untuk menimbulkan kedekatan antara mereka. Hal tersebut dapat menghalangi independensi auditor.
Kasus-kasus skandal akuntansi dalam beberapa tahun belakangan yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) sedikit melunturkan independensi akuntan publik di mata publik. Kegagalan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut sangat berkaitan dengan masa perikatan audit yang lama. Kasus seperti itu terjadi pada Enron, Parmalat, dan kasus-kasus lainnya (Tabel 1.1) yang membuat pengguna informasi keuangan mengalami penurunan kepercayaan atas hasil audit.
Tabel 1. 1 Skandal Hilangnya Independensi Kantor Akuntan Publik
No.
Nama Perusahaan
Tuduhan kasus skandal independensi kantor akuntan publik (KAP)
1.
Enron Co.
Keterlibatan para auditor KAP Arthur Andersen dalam kegiatan internal perusahaan Enron Co. Dimana komposisi Internal Audit Enron Co berisikan auditor para auditor dan partner dari KAP Artur Andersen. Andersen sendiri pada tahun 1994 merupakan auditor internal dari Enron Co (Chicago Tribune)
2.
Parmalat
KAP Grant Thronton merupakan auditor Parmalat dari tahun 1990-1999 yang merupakan salah satu second-accounting firms terbesar. Pada tahun 1999, Parmalat harus mengganti auditor sesuai dengan undang-undang Italia dan kemudian Parmalat KAP Delloit Touche Tohmatsu. Akan tetapi, KAP Grant Thoronto tetap melanjutkan audit atas entitas Parmalat di luar Italia.
3.
Tesco
Hubungan yang cukup lama terjalin antara Tesco dan auditornya (PwC) lebih dari 31 tahun. Selain mengaudit Tesco, PwC juga menjadi auditor Sainsbury’s selama 20 tahun yang merupakan saingan dari Tesco. Dalam hal ini PwC tersandung kasus fraud yang ditemukan oleh KAP Delloit saat melakukan audit Investigasi “Area of Focus” yang menjadi penjelasan singkat PwC dalam Laporan Audit Independen (LAI) untuk tahun 2014 yang membuktikan bahwa laporan keuangan Tesco mengalami salah saji material sebesar £250 juta selama diaudit oleh PwC.
4.
Herbalife Ltd. Dan Skechers
Terlibatnya mantan partner KAP KPMG yang dengan melakukan perdagangan surat berharga berdasarkan informasi “orang dalam”. Scott memberikan informasi surat berharga dari dua klien KPMG tersebut untuk membantu temannya yang sedang kesulitan dalam usaha permata
Sumber: Theodorrus M. Tuanakota 2015
Pada kasus Enron Co, KAP Arthur Andersen dinilai tidak dapat menjaga independensinya sebagai akuntan publik, hal ini dikarenakan selain sebagai auditor Enron, KAP Arthur Andersen juga terlibat dalam memberikan jasa kepada akuntansi bahkan sebagai audit internal Enron Co. Penyebab utama dalam kasus ini adalah tenure yang terjalin selama 16 tahun cukup lamanya antara Enron dan Andersen, sehingga kedekatan secara internal diantara kedua pihak munculah skandal tersebut. Karena perbuatan mereka ini Enron Co. mengalami kebangkrutan dalam bisnisnya dan meninggalkan utang milyaran dolar. Sedangkan KAP Arthur Andersen kehilangan independensi dan kepercayaan dari masyarakat.
Skandal Enron dengan KAP Arthur Andersen merupakan kasus yang mencoreng dunia bisnis, khususnya bagi dunia akuntan publik. Berlakunya kewajiban pergantian atau rotasi KAP merupakan jawaban Sarbanex-Oxley Act 2002 terhadap skandal accounting dan gagal audit (audit failure) the Big Five yang masif di penghujung abad ke-20 (Tuanakotta, 2015). Kebijakan regulasi yang diambil oleh Sarbanex-Oxley Act atas kasus Enron Co. menjadikan tolak ukur bagi setiap negara agar kasus yang sama tidak terulang lagi di negaranya masing-masing serta diharapkan mampu memperkuat independensi auditor dan mengurangi kejadian pelanggaran audit.
Dampak dari SOX juga terjadi di Indonesia, yaitu dengan dirubahnya KMK Nomor 359/KMK.06/2003 menjadi PMK Nomor 17/PMK.01/2008 yang di dalamnya terdapat peraturan mengenai audit tenure. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembatasan tenure bagi kantor akuntan publik (KAP) adalah selama enam tahun buku berturut-turut dan masa tunggu dua tahun. Pemberlakuan kebijakan tersebut menyebabkan KAP harus mempersiapkan auditor mereka untuk penugasan pada klien yang baru, sehingga kondisi tersebut berdampak pada tingginya biaya start-up (Carcello dan Nagy, 2004 dalam Wakum dan Wisadha, 2014).
Klien cenderung akan memberikan informasi awal mengenai kondisi perusahaan di awal perikatan audit. Hal ini sebagai dampak dari dibatasinya audit tenure. Asimetri informasi menjadi rentan terjadi dalam masa awal perikatan audit tersebut karena dalam periode tersebut auditor harus mampu menyelesaikan tugas auditnya, sementara ada kemungkinan bahwa auditor belum mengetahui informasi dan prospek perusahaan klien. Namun dalam perikatan audit di tahun-tahun berikutnya, auditor dinilai mampu mengurangi asimetri informasi karena auditor telah memahami informasi yang dibutuhkan untuk menilai bisnis klien (Wakum dan Wisadha, 2014). Hasil penelitian yang dilakukan Primadita (2012) didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Wakum dan Wisadha (2014) yang menyatakan bahwa semakin pendek audit tenure, maka semakin tingginya efek asimetri informasi yang ditimbulkan. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Almutairi (2009) yang diperkuat kembali oleh Hakim dan Omri (2010) yang menyatakan bahwa audit tenure berpengaruh positif terhadap asimetri informasi.
Rotasi audit tidak hanya bermanfaat sebagai solusi dalam mengatasi masalah independensi auditor akibat hubungan tenure yang panjang tetapi juga bermanfaat untuk meningkatkan pengalaman auditor. Pengalaman auditor dapat meningkatkan pemahaman auditor mengenai kondisi perusahaan seperti internal kontrol, resiko bisnis dan resiko audit perusahaan pada suatu jenis industri yang diaudit karena rotasi audit membuka kesempatan bagi auditor untuk mengembangkan kompetensi dan pengetahuannya dalam menangani klien pada jenis industri yang sama.
Auditor dikatakan berpredikat spesialis dikarenakan auditor telah memiliki banyak pengalaman melakukan audit dan terkonsentrasi pada suatu jenis industri tertentu (Habib dan Bhuiyan, 2011). Strategi spesialisasi industri yang dilakukan auditor ini dapat meningkatkan pengetahuan spesifik pada industri tertentu dengan lebih komprehensif sehingga dapat mengurangi asimetri secara lebih baik.
Aspek lain terkait dengan skandal keuangan yang terjadi ialah penerapan good corporate governance. Asimetri informasi yang timbul diduga terjadi karena lemahnya penerapan good corporate governance dalam perusahaan. Salah satu aspek good corporate governance yang masih sering menjadi perdebatan di berbagai kalangan ialah keberadaan komite audit. Terungkapnya skandal manipulasi keuangan perusahaan terkemuka telah membuka pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas komite audit dalam menjalankan tugasnya. (Wakum et al., 2014).
Tugas komite audit berkaitan dengan kualitas laporan keuangan, karena peran utama komite audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam hal pengawasan laporan keuangan oleh manajemen. Dengan demikian, komite audit memegang peranan sangat penting dalam mekanisme pengendalian internal perusahaan. Perusahaan yang memiliki komite audit harus mampu menyediakan informasi yang andal dan akurat serta diarahkan untuk mampu mengurangi tindakan oportunistik manajer. Evi dan Dhinar (2009) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa keberadaan komite audit independen tidak berpengaruh pada penurunan asimetri informasi di sekitar pengumuman laba.
Namun, pandangan lain menyebutkan bahwa komite audit yang menjadi bagian dalam good corporate governance terbukti mampu mengurangi efek asimetri informasi seperti yang telah terbukti oleh penelitian Kanagaretman (2007) dan Elbadry (2013). Nuratama (2011) memasukkan unsur komite audit sebagai variabel moderasi antara audit tenure dengan kualitas audit. Sementara Wakum (2014) memasukkan unsur komite audit sebagai variabel moderasi antara audit tenure dan asimetri informasi dengan hasil yaitu komite audit mempunyai kemampuan memperlemah pengaruh negatif audit tenure terhadap asimetri informasi. Adanya perbedaan hasil penelitian tersebut menyebabkan perlunya dicari telaah lain terkait dengan keberadaan komite audit dalam hubungannya dengan audit tenure serta asimetri informasi.
Penelitian ini memiliki beberapa perbedaan penelitian dengan penelitian terdahulu. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan gabungan variabel-variabel dari penelitian terdahulu yaitu penelitian Wakum dan Wisadha (2014) yang menggunakan variabel audit tenure, komite audit dan asimetri informasi, penelitian Primadita (2012) yang menggunakan variabel audit tenure, auditor spesialis dan asimetri informasi serta penelitian Bahmani (2014) yang menggunakan variabel pengungkapan dan asimetri informasi. Sedangkan objek penelitian ini sama dengan penelitian Wakum (2014) yaitu perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasan perusahaan perbankan dipilih dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan memiliki kewajiban yang lebih kuat dalam melaporkan laporan keuangan yang sesuai standar dan telah diaudit karena tertera dalam Peraturan BAPEPAM Nomor Kep-431/BL/2012 dan Peraturan Bank Indonesia No. 14/14/PBI/2012.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian dilakukan untuk menguji kembali variabel-variabel penelitian karena masih ditemukan ketidakkonsistenan antara beberapa hasil penelitan sebelumnya, serta penelitian dengan variabel terkait masih jarang ditemui di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Pengungkapan Sukarela, Audit Tenure dan Auditor Spesialis terhadap Asimetri Informasi dengan Komite Audit sebagai Variabel Moderasi”.

B.       Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan permasalahan yang hendak diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengungkapan sukarela berpengaruh terhadap asimetri informasi?
2.      Apakah audit tenure berpengaruh terhadap asimetri informasi?
3.      Apakah auditor spesialis berpengaruh terhadap asimetri informasi?
4.      Apakah komite audit memoderasi pengaruh pengungkapan sukarela terhadap asimetri informasi?
5.      Apakah komite audit memoderasi pengaruh audit tenure terhadap asimetri informasi?
6.      Apakah komite audit memoderasi pengaruh auditor spesialis terhadap asimetri informasi?

C.      Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui pengaruh pengungkapan sukarela terhadap asimetri informasi pada suatu perusahaan.
b.      Untuk mengetahui pengaruh audit tenure terhadap asimetri informasi pada suatu perusahaan.
c.       Untuk mengetahui pengaruh auditor spesialis terhadap asimetri informasi pada suatu perusahaan.
d.      Untuk mengetahui moderasi komite audit terhadap pengaruh pengungkapan sukarela terhadap asimetri informasi pada suatu perusahaan.
e.       Untuk mengetahui moderasi komite audit terhadap pengaruh audit tenure terhadap asimetri informasi pada suatu perusahaan
f.       Untuk mengetahui moderasi komite audit terhadap pengaruh auditor spesialis terhadap asimetri informasi pada suatu perusahaan.

2.      Manfaat Penelitian
a.       Kontribusi Teoritis
1)      Memberikan pengetahuan tambahan secara lebih luas tentang ilmu pengauditan, secara khusus terkait wawasan tentang asimetri informasi.
2)      Mahasiswa Jurusan Akuntansi, penelitian ini bermanfaat sebagai bahan referensi penelitian selanjutnya.
b.      Kontribusi Praktis
1)      Memberikan informasi kepada perusahaan untuk melihat fenomena asimetri informasi di dalam sebuah unit perusahaan.
2)      Memberikan informasi kepada pemegang saham cara untuk mengurangi asimetri informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan kritik berbeda dengan komentar menjatuhkan. Sikapi dengan bijak